Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tanpa Izin, KKP Tangkap 2 Kapal Ikan Berbendera Malaysia

Tanpa Izin, KKP Tangkap 2 Kapal Ikan Berbendera Malaysia
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

Baca Juga: 10 Negara Penghasil Ikan Terbesar di Dunia, Ada Indonesia!

Kapal-kapal tersebut ditangkap oleh KP. Hiu 012 tanpa memiliki dokumen perijinan yang sah untuk melakukan penangkapan ikan di WPP-RI serta menggunakan alat tangkap yang di larang Pemerintah Indonesia.

Selanjutnya, kedua kapal tersebut di kawal menuju Pangkalan PSDKP Lampulo untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.

Dugaan pelanggaran oleh kedua kapal tersebut yaitu Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement