Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tanpa Izin, KKP Tangkap 2 Kapal Ikan Berbendera Malaysia

Tanpa Izin, KKP Tangkap 2 Kapal Ikan Berbendera Malaysia
Ilustrasi (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Petugas Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap sebanyak dua kapal perikanan asing berbendera Malaysia pada hari Sabtu 2 Februari di perairan ZEE Indonesia di Selat Malaka.

"Penangkapan dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 012 di bawah kendali Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP)," kata Plt Direktur Jenderal PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan Nilanto Perbowo, dalam keterangannya, dikutip dari Antaranews, di Jakarta, Senin (4/2/2019).

Nilanto mengungkapkan bahwa penangkapan dua kapal ikan asing berbendera Malaysia itu dilakukan sekitar pukul 12.00 WIB sampai dengan 13.00 WIB.

Baca Juga: Ada Ikan Makan Korban Tsunami, KKP: Itu Berita Bohong!

Penangkapan itu, ujar dia, dilakukan dalam operasi yang dilakukan oleh Kapal Pengawas Hiu 012 untuk memberantas kegiatan penangkapan ikan secara ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP-RI).

Kedua kapal yang ditangkap, yang pertama adalah KM. KHF 1980, dengan ukuran 63.74 Gross Tonnage (GT), alat tangkap trawl, Nakhoda WN Thailand, dan lima orang ABK WN Thailand.

Sedangkan kapal lainnya yang ditangkap oleh aparat KKP adalah KM. KHF 2598, dengan ukuran 64.19 GT, alat tangkap trawl, Nakhoda WN Thailand, dan sebanyak empat orang ABK WN Thailand.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement