JAKARTA - Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia (REI) mengusulkan sejumlah keringanan bagi Aparatur Sipil Segara (ASN), anggota TNI dan Polri dalam memiliki rumah di antaranya pembebanan pajak, dan ketentuan rumah kosong saat pertemuan dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
"Kita mengusulkan bagaimana kalau ASN, TNI, Polri itu yang terkena PPn itu hanya sebagian sisanya," kata Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia (REI), Soelaeman Soemawinata, usai menemui Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Wapres, dikutip dari Antara News, Jakarta pada Senin (4/2/2019).
Menurut Soelaeman, Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dapat dikenakan kepada selisih harga yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Baca Juga: Target Program Satu Juta Rumah Naik Jadi 1,25 Juta Unit
Selain itu, Soelaemam menjelaskan penyediaam rumah bagi ASN, TNI, dan Polri dapat diarahkan seperti rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPn).