Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

REI Minta Keringanan Pajak Program Rumah ASN dan TNI

REI Minta Keringanan Pajak Program Rumah ASN dan TNI
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia (REI) mengusulkan sejumlah keringanan bagi Aparatur Sipil Segara (ASN), anggota TNI dan Polri dalam memiliki rumah di antaranya pembebanan pajak, dan ketentuan rumah kosong saat pertemuan dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

"Kita mengusulkan bagaimana kalau ASN, TNI, Polri itu yang terkena PPn itu hanya sebagian sisanya," kata Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perusahaan Real Estate Indonesia (REI), Soelaeman Soemawinata, usai menemui Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Wapres, dikutip dari Antara News, Jakarta pada Senin (4/2/2019).

Menurut Soelaeman, Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dapat dikenakan kepada selisih harga yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Baca Juga: Target Program Satu Juta Rumah Naik Jadi 1,25 Juta Unit

Selain itu, Soelaemam menjelaskan penyediaam rumah bagi ASN, TNI, dan Polri dapat diarahkan seperti rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPn).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement