JAKARTA – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi menyatakan bahwa Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 118/ 2018 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus, merupakan produk terbaik yang sudah dihasilkan dengan proses pembelajaran yang panjang.
“Pembuatan regulasi sudah selesai. Saya berikan apresiasi bagi tim 7. Katakanlah regulasi ini menurut saya sudah mendekati pada prosesnya dan hal-hal yang sudah disampaikan dalam regulasi ini sudah ditampung,” kata Budi, dalam keterangan tertulis, Jakarta, Selasa(5/2/2019).
“Saya minta setelah Lebaran dapat dilaksanakan dan harapannya tidak ada lagi gesekan antara online dan yang konvensional setelah diaplikasikan. Saya sangat berharap pada Dinas Perhubungan (Dishub) kabupaten/kota, walaupun ada kekurangan inilah yang terbaik yang sudah kita lakukan,” lanjut Dirjen.
Baca Juga: Penggunaan Stiker dan Uji KIR Taksi Online Ditiadakan
Budi berharap supaya tidak ada lagi resistensi di tingkat bawah sehingga tidak ada lagi gugatan terhadap regulasi seputar Angkutan Sewa Khusus (ASK).
Menurutnya, aspek keselamatan menjadi yang pertama dituju. Selain tim 7 yang ikut andil berdiskusi sejak awal, bahkan ada berbagai kementerian yang turut serta mengantarkan lahirnya PM 118/2018 ini yaitu Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan UKM, dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang mengawal regulasi ini.
