“Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) juga sama-sama memikirkan hal ini demi kita segera menyelesaikan aturan mengenai taksi online,” jelas Dirjen Budi.
Baca Juga: Menhub Laporkan Perkembangan Regulasi Transportasi Online ke Presiden Jokowi
Sementara itu, Staf Ahli Bidang Logistik, Multimoda, dan Keselamatan Perhubungan Kementerian Perhubungan Cris Kuntadi menyatakan, perubahan keempat kali ini sudah cukup.
“Kenapa selama ini Kemenhub akomodatif? Ini bukti pemerintah ada dan untuk menjembatani seluruh kebutuhan pengemudi, masyarakat, serta aplikator,” jelas Cris.
“Kita ingin transportasi termasuk ASK adalah transportasi “Selamanya”: Selamat, Aman, dan Nyaman. Mari kita akhiri polemik tentang aturan ini dan lakukan aturan yang telah ditetapkan pemerintah,” lanjut Cris.
(Feby Novalius)