Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Penggunaan Stiker dan Uji KIR Taksi Online Ditiadakan

Penggunaan Stiker dan Uji KIR Taksi Online Ditiadakan
Ilustrasi: Foto Okezone
A
A
A

SUKABUMI - Driver online kali ini tidak dipusingkan lagi keharusan untuk uji KIR. Hal itu seiring dengan terbitnya Permenhub Nomor 118 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus (ASK), tidak ada lagi wajib uji KIR bagi pemilik mobil angkutan online.

Selain itu, mobil angkutan online juga tidak harus menggunakan stiker ASK. “Aturan baru ini tentunya memberikan kemudahan bagi pengemudi atau pemilik mobil angkutan umum online,” ujar Kepala Bidang Angkutan dan Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Sukabumi Imran Whardhani, dikutip dari Harian Neraca, Jakarta, Selasa (29/1/2019).

Dijelaskan, dengan dikeluarkannya Permenhub No 118 tahun 2018, maka menggugurkan Permenhub No 108 tahun 2016 yang mewajibkan dua hal tersebut untuk ASK. Selain itu, dalam permenhub baru, hanya mengatur ASK dengan kata lain, kendaraan angkutan umum tidak dalam trayek diatur secara terpisah.

"Sekarang yang mengatur ASK masuk dalam Peraturan Menteri,” ujar Imran.

Baca Juga: Menhub Laporkan Perkembangan Regulasi Transportasi Online ke Presiden Jokowi

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement