Berdasarkan data yang dimiliki, perusahaan ASK yang beroperasi di wilayah Kota Sukabumi ada enam perusahaan berbadan hukum, antara lain, HTOB, Darussalam, dan Kuda Liga Pratama.“
Komunikasi kami dengan pihak perusahaan atau operator terjalin dengan baik, baik melalui Whatsapp grup maupun secara langsung,” ujarnya.
Baca Juga: Menhub: Promo Taksi Online Gerus Pendapatan Driver
Imran menambahkan, Permenhub yang baru diberlakukan hanya kepada perusahaan angkutan umum yang berbadan hukum, dan usaha mikro. Namun, dia belum memahami secara pasti tentang aturan angkutan umum usaha mikro.
"Kalau perusahaan berbadan hukum saya sudah tahu, tapi untuk usaha mikro saya juga belum tahu persis seperti apa. Apakah masuk ke perorangan atau seperti apa, karena secara rinci aturan ke daerah belum sampai," pungkasnya. Arya
(Feby Novalius)