Meskipun begitu, aturan tersebut belum disampaikan kepada dirver angkutan online di Kota Sukabumi. Pasalnya Dishub Kota Sukabumi masih menunggu sosialisasi dari kementerian dan provinsi.
"Kita masih menunggu sosialisasi dari tingkatan di atas. Apalagi, peraturan ini ada masa penyesuaiannya selama enam bulan. Hal iu terhitung Desember hingga Juni mendatang," ungkapnya.
Dihapuskannya KIR bukan berarti tidak ada pengawasan. Untuk memastikan kelaikan kendaraan, harus ada surat keterangan dari bengkel resmi sesuai dengan merek kendaraan atau agen pemegang merek (APM).
“Kami masih menunggu secara rinci pasal-pasal aturan tersebut dalam sosialisasi dari Provinsi maupun Kemenhub,” jelasnya.
