Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ada Pungli Sertifikat Tanah, Begini Jawaban Kepala BPN

Taufik Fajar , Jurnalis-Rabu, 06 Februari 2019 |21:34 WIB
Ada Pungli Sertifikat Tanah, Begini Jawaban Kepala BPN
Kepala BPN Sofyan Djalil (Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil menegaskan pembagian sertifikat tanah yang sedang oleh pemerintah kepada masyarakat tidak dipungut biaya alias gratis. Maka itu, tidak ada pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh siapapun utamanya di Kementerian ATR/BPN.

"Namun pada di tingkat daerah ada peraturan yang mengatur besaran biaya jasa tersebut. Seperti di Tangerang itu dikenakan biaya Rp150 ribu, itu bukan pungli," ujarnya di Hotel Sharing-La Jakarta, Rabu (6/2/2019).

Baca Juga: 9,3 Juta Sertifikat Tanah Telah Dibagikan Sepanjang 2018

Dia menjelaskan, biaya Rp150 ribu itu sangat murah, karena untuk materai, untuk biaya pengukuran dan lain-lain. Di mana pekerjaan tersebut dilakukan di tingkat desa sebelum samapi ke BPN.

"Apabila adanya pungutan terkait sertifikat tanah oleh pejabat di Kementerian ATR tidak diperbolehkan," tuturnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement