Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Presiden Jokowi Beri Tugas Baru Badan Perlindungan Konsumen Nasional

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Kamis, 07 Februari 2019 |12:57 WIB
Presiden Jokowi Beri Tugas Baru Badan Perlindungan Konsumen Nasional
Presiden Jokowi (Foto: Okezone)
A
A
A

Dalam rangka pengusulan anggota BPKN, Menteri (yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan) membentuk tim seleksi paling lambat 10 bulan sebelum berakhirnya masa jabatan anggota BPKN.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan tim seleksi calon anggota BPKN, menurut PP ini, ditetapkan oleh Menteri.

Adapun pengangkatan anggota BPKN, menurut PP ini, melalui tahapan sebagai berikut: a. Menteri mengajukan usul calon anggota BPKN yang telah memenuhi persyaratan keanggotaan BPKN kepada Presiden b. Presiden melakukan konsultasi mengenai calon anggota BPKN sebagaimana dimaksud kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia; dan c. Presiden mengangkat anggota BPKN.

PP ini menegaskan, biaya untuk pelaksanaan tugas BPKN dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja negara dan sumber lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara kepada ketua, wakil ketua, dan anggota BPKN, menurut PP ini, dalam melaksanakan tugasnya diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya, yang besarannya ditetapkan dengan Peraturan Presiden.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2019 yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laolly pada 28 Januari 2019.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement