Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ada Biaya Urus Sertifikat Tanah Dinilai Wajar

Hambali , Jurnalis-Kamis, 07 Februari 2019 |20:08 WIB
Ada Biaya Urus Sertifikat Tanah Dinilai Wajar
foto: Okezone
A
A
A

Sebelumnya, warga di Kecamatan Pamulang mengeluhkan tingginya permintaan biaya saat mengurus sertifikat tanah melalui PTSL. Disebutkan, oknum pegawai Kelurahan melalui pengurus RT dan RW meminta biaya di kisaran Rp500 ribu hingga Rp2,5 juta untuk menyelesaikan sertifikat sebidang tanah.

"Saya diminta bayar Rp2 juta, awalnya saya bayar Rp1,5 juta, terus saya lunasi saya bayar lagi Rp500 ribu. Alasannya, buat biaya ke Kelurahan, sama urus di BPN juga," ungkap warga Pondok Cabe Ilir, Pamulang, yang tak mau disebutkan namanya.

Sayangnya, saat hal itu dikonfirmasi ke Kelurahan Pondok Cabe Ilir tak ada pihak yang mau meluruskan dugaan adanya Pungli tersebut. Para pegawai yang ditemui, menolak memberikan keterangan. Mereka mengaku tak tahu-menahu siapa yang berwenang mengurus berkas-berkas PTSL.

"Jangan saya ya pak, saya soalnya nggak ngerti juga siapa yang punya wewenang. Kalau saya yang jawab, nanti takut salah," ucap Nawiri, Kasie Ekonomi dan Pembangunan Kelurahan Pondok Cabe Ilir.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement