JAKARTA - Pengumuman lowongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I akan dilakukan sore ini. Sementara untuk pendaftarnya akan dibuka pada 10 Februari 2019.
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Muhammad Ridwan mengatakan, pendaftaran akan dibuka hingga 16 Februari. Oleh karena itu, para tenaga honorer tidak perlu tergesah-gesah dalam mendaftar karena memiliki waktu 7 hari alias seminggu.
"Tanggal 10-16 itu pendaftaran online," ujarnya saat dihubungi Okezone, Jumat (8/2/2019).
Baca Juga: Persyaratan Rekrutmen Pekerja Kontrak Setara PNS Bisa Dilihat Selama 2 Hari
Ridwan mengatakan, mulai pukul 16.00 WIB ini pemerintah baru mengumumkan saja lowongan tenaga PPPK. Artinya masyarakat belum bisa mendaftar PPPK pada sore ini.
"Seperti saya sampaikan bahwa nanti sore sudah muncul. Itu baru pengumumannya saja," ucapnya.

Ridwan menambahkan , dalam pengumuman tersebut nantinya akan tertera persyaratan untuk mendaftar PPPK. Tak hanya itu, pada pengumuman itu juga akan tertera mana saja instansi membuka lowongan tenaga PPPK.
"Isinya penguman yaa tata cara pendaftaran, mekanisme dan daerah-daerah mana saja yang jadi dan masih ditunda," jelasnya.
Baca Juga: Bukan Pendaftaran,Hari Ini Pengumuman Lowongan Pegawai Pemerintah Setara PNS
Sebagai informasi, ada tiga lowongan yang akan dibuka pada pada pendaftaran P3K. Pertama tenaga pengajar, tenaga kesehatan dan penyuluh pertanian.
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelamar. Syarat pertama adalah usia pelamar PPPK maksimal 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar.
Selain itu khusus untuk jabatan guru di lingkungan Pemerintah Daerah mempunyai kualifikasi pendidikan minimal S-1. Dan juga syaratnya harus masih aktif mengajar sampai saat ini.
Sedangkan untuk tenaga kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan minimal D-III bidang Kesehatan dan mempunyai STR yang masih berlaku (bukan STR internship), kecuali untuk Epidemiolog, Entomolog, Administrator Kesehatan, dan Pranata Laboratorium Kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan D-III/S-1 Kimia/Biologi.
Sementara itu, untuk Penyuluh Pertanian mempunyai kualifikasi pendidikan minimal SMK bidang Pertanian atau SLTA. Tentunya juga yang bersangkutan hari memiliki sertifikasi di bidang pertanian.
(Feby Novalius)