JAKARTA- Pemerintah telah menerbitkan beleid Peraturan Presiden No.6/2019 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Gas bumi melalui Jaringan Transmisi dan/atau Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil (Jargas).
Beleid tersebut akan menjadi dasar pelaksanaan pembangunan proyek Jargas yang akan dilaksanakan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN).
Direktur Utama PGN Gigih Prakoso mengungkapkan, kesiapan perusahaan yang berstatus sebagai Sub Holding Gas tersebut. PGN telah menyiapkan proposal untuk program pengembangan jargas tersebut.
Baca Juga: Jadi Sub Holding Gas, Ini Rencana PGN di 2019
Proposal itu, sambung Gigih, sesuai target tambahan sebanyak 4,7 juta sambungan baru sampai tahun 2025. Dia menjelaskan hal tersebut telah disesuaikan dengan rencana Kementerian ESDM.