Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Perjanjian Kerjasama RI-Pakistan Didasarkan Perpres

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Senin, 11 Februari 2019 |14:49 WIB
Perjanjian Kerjasama RI-Pakistan Didasarkan Perpres
Foto: Menteri Perdagangan Enggartiasto (Yohana/Okezone)
A
A
A

enggar

Menurut Enggar, jika perundingan Perluasan Cakupan Perjanjian Indonesia-Pakistan PTA tidak segera dimulai, Indonesia juga berpotensi kehilangan kesempatan untuk meningkatkan ekspor dan daya saing produk Indonesia.

"Selain itu juga akan mengganggu hubungan baik kedua negara untuk jangka panjang yang sudah dibangun sejak lama," katanya.

Dia menjelaskan, dengan adanya perubahan perjanjian ini, Pakistan juga diharapkan dapat mengurangi kebijakan yang menghambat produk ekspor Indonesia melalui pengenaan Non-Tariff Barriers (NTBs), seperti yang dialami untuk produk pinang Indonesia dan sapu lidi.

"Sebagian produk dalam Amandemen Indonesia-Pakistan PTA merupakan bahan baku untuk industri di Indonesia, sehingga akan memberikan dampak positif bagi industri dalam negeri dengan pilihan bahan baku yang kompetitif," tutur dia.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement