Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

30% Lahan Lahan Tol Trans Jawa Belum Bersertifikat, Ini Penjelasan Jasa Marga

Taufik Fajar , Jurnalis-Senin, 11 Februari 2019 |19:08 WIB
30% Lahan Lahan Tol Trans Jawa Belum Bersertifikat, Ini Penjelasan Jasa Marga
Foto: Dok. Jasa Marga
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyebut sebagian jalan tol Trans Jawa belum memiliki sertifkat tanah. Diperkirakan ada 30% lahan jalan tol tersebut belum memiliki sertifikat.

Terkait hal tersebut, Direktur Pengembangan Jasa Marga Adrian Priyohutomo mengatakan, ada beberapa hal yang menyebabkan sertifikat tanah pada jalan tol itu, belum keluar. Salah satunya itu adanya pelebaran ruas jalan tol.

"Jadi, katakanlah di tol Semarang-Batang yang masih ada beberapa RW yang belum masih belum diselesaikan. Dan adanya pelebaran jalan. Di mana tahun lalu fokusnya untuk tiga jalur yang sebelumnya hanya dua jalur. Maka itu, karena adanya pelebaran jalan sertifikat masih belum ada," ujarnya di Kantor Jasa Marga Jakarta, Senin (11/2/2019).

 Baca Juga: Proyek Tol Probolinggo-Banyuwangi Masih Bahas Rute

Namun, lanjut dia, yang berhak menjelaskan secara rinci belum adanya sertifikat tanah di ruas jalan tol khususnya Trans Jawa itu yaitu Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement