Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

30% Lahan Lahan Tol Trans Jawa Belum Bersertifikat, Ini Penjelasan Jasa Marga

Taufik Fajar , Jurnalis-Senin, 11 Februari 2019 |19:08 WIB
30% Lahan Lahan Tol Trans Jawa Belum Bersertifikat, Ini Penjelasan Jasa Marga
Foto: Dok. Jasa Marga
A
A
A

"Untuk lebih jelas terkait sertifikat tanah ya di Kementerian PUPR yakni di Direktorat Bina Marga," tuturnya.

 Baca Juga: Daftar Tol yang Akan Diresmikan di Sisa Pemerintahan Jokowi-JK

Dia juga menuturkan, sertifikat tanah untuk ruas jalan tol ini perlu waktu juga. Seperti adanya kordinasi yang panjang antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian PUPR. "Tapi secepatnya akan segera selesai untuk hal tersebut," katanya.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement