JAKARTA - Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin pesat dewasa ini telah berdampak pada perubahan-perubahan mendasar yang membawa bangsa Indonesia menuju paradigma baru memasuki era Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
Dengan berkembangnya teknologi yang ada saat ini disertai dengan tuntutan yang besar terhadap layanan pertanahan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memahami digitalisasi data pertanahan menjadi hal yang penting dan harus segera dilaksanakan.
Baca Juga: Tak Lagi ke Kantor, Urus Sertifikat Tanah Pakai Sistem Digital
Apalagi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah meminta tiga tahun yang lalu agar pelayanan di bidang pertanahan segera ditransformasikan ke dalam sistem pelayanan yang berbasis digital. Pelayanan ini diharapkan bisa diterapkan tahun ini.
Staf Ahli Bidang Landreform dan Hak Masyarakat Atas Tanah Joko Heriyadi mengatakan, digitalisasi ini diharapkan akan menghasilkan data pertanahan yang akurat, transparan dan aman.
"Sehingga proses pelayanan pertanahan yang bersifat elektronik, online, real time, dan akurat nantinya akan sangat memudahkan masyarakat dalam berinvestasi," ujarnya seperti dikutip akun instargram kementerian.atrbpn, Jakarta, Senin (11/2/2019).
Sosialisasi dan evalusi ini dilaksanakan dalam dua tahap, yaitu tahap pertama dilaksanakan pada tanggal 11-13 Februari 2019, sementara untuk tahap kedua dilaksanakan pada tanggal 20-22 Februari 2019.