Berdasarkan catatan Ditjen Bea dan Cukai, tren ekspor dan impor kendaraan bermotor Indonesia menunjukkan angka yang membaik dalam lima tahun terakhir. Pada 2014, ekspor tercatat sebesar 51,57% dan impor sebesar 48,43%.
Pada 2015 ekspor mencapai 55,40% dan impor sebesar 44,60%, lalu pada 2016 ekspor sebesar 61,40% dan impor sebesar 38,60%. Kemudian pada 2017 ekspor tercatat sebesar 53,16% dan impor sebesar 46,84%.

Sementara itu, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto juga berharap, dengan aturan baru yang sudah berlangsung sejak 1 Februari 2019 tersebut, ekspor kendaraan jadi mencapai 400.000 unit di tahun ini.
"Target ekspor CBU (diharapkan) bisa naik menjadi 400.000 unit. Dengan tujuan ekspor ke China, Saudi Arabia, Cambodia, Vietnam, juga ke negara Amerika Latin seperti Peru," ujar Airlangga dalam kesempatan yang sama.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.