Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ma'ruf Amin: Fintech Tidak Bertentangan dengan Aturan Syariah

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Rabu, 13 Februari 2019 |14:41 WIB
Ma'ruf Amin: Fintech Tidak Bertentangan dengan Aturan Syariah
Ma'ruf Amin (Foto: Yohana/Okezone)
A
A
A

Ma'ruf menjelaskan, fatwa tersebut dikeluarkan setelah melalui diskusi dengan stakeholder dan regulator, yang kemudian mendapat kesimpulan bahwa fintech tak bertentangan dengan syariah, selama bebas dari riba, bunga, dan gambling.

"Fatwa itu kemudian diikuti dengan membentuk regulasi-regulasi oleh regulator, karena ini sudah merupakan suatu kesepakatan dan regulasi itu akan diturunkan setelah fatwa keluar," ucapnya.

Jika regulasi mengenai fintech syariah rampung disusun oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maka langkah selanjutnya mensosialisasikan kepada masyarakat. Terutama bagaimana cara transaksi melalui fintech yang merupakan platform keuangan baru.

"Melalui aturan yang ada di OJK maka semua itu bisa dilakukan. Untuk mempermudah orang yang membutuhkan dengan modal yang tidak terlalu besar, juga untuk bisa melakukan transaksi-transaksi kegiatan keuangan syariah," pungkasnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement