JAKARTA - Ketua Dewan Pembina Masyarakat Ekonomi Syariah Ma'ruf Amin mengatakan, penerapan sistem teknologi keuangan digital atau financial technology (fintech) tidak bertentangan dengan aturan ekonomi syariah. Asalkan, terbebas dari bunga, riba, dan gambling yang dilarang oleh agama Islam.
Hal itu disampaikan dirinya di hadapan Asosiasi Fintech Syariah dalam acara seminar bertajuk Teknologi dan Inovasi untuk Masa Depan Keuangan Islam di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (13/2/2019).
Dia menjelaskan, pada dasarnya ekonomi syariah sudah menjadi sistem dalam perekonomian nasional. Oleh sebab itu, dibentuk kelembagaannya yakni Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS).
"Sekarang ini sudah berkembang pesat namun ada perbaikan terutama dalam sistem kelembagaannya dan inovasi produknya," katanya.
Baca Juga: OJK: Jangan Pernah Meminjam di Pinjaman Online Ilegal