Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK: Jangan Pernah Meminjam di Pinjaman Online Ilegal

Jamilah , Jurnalis-Rabu, 13 Februari 2019 |11:39 WIB
OJK: Jangan Pernah Meminjam di Pinjaman <i>Online</i> Ilegal
Ilustrasi Fintech (Foto: Betanews)
A
A
A

JAKARTA - Pinjaman online ilegal kembali makan korban. Sebab pada Senin 11 Februari 2019, terdapat nasabah pinjaman online yang diketahui tewas dengan gantung diri lantaran tidak kuat menghadapi pola intimidasi penagihan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun mengimbau agar masyarakat jangan pernah meminjam uang di pinjaman online ilegal.

"Agar tidak ada lagi korban pinjaman online ilegal, maka JANGAN PERNAH! Meminjam di pinjaman online ilegal," tulis OJK seperti dikutip akun instagram ojkindonesia, Jakarta, Rabu (13/2/2019).

Baca Juga: Pinjaman Online 'Makan Korban', OJK Didesak Ambil Tindakan

Saat ini Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi sudah menutup lebih dari 400 pinjaman online, namun pinjaman online ilegal masih merajalela.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement