“Jadi jangan pinjam! Kecuali hanya pada perusahaan yang terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," pinta OJK.
OJK, Satgas Waspada Investasi, Kominfo dan Kepolisian sudah menutup lebih dari 400 pinjaman online dan sudah melimpahkan sejumlah kasus kepada Kepolisian, serta masih akan terus menutup pinjaman online yang ilegal.
Baca Juga: Sopir Taksi Bunuh Diri Akibat Terjerat Utang Online, Ini Surat Wasiatnya
Tercatat, saat ini terdapat 99 perusahaan fintech lending berizin dan terdaftar di OJK. Daftar tersebut bisa dicek di situs OJK.
Jika ada pertanyaan, masyarakat bisa menghubungi OJK ke 157 dan jika terdapat perlakuan yang meresahkan dari pinjaman online laporkan kepada Satgas Waspada Investasi dan pihak yang berwajib.
(Dani Jumadil Akhir)