JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menilai, tidak tepat jika Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada avtur menyebabkan tingginya harga bahan bakar pesawat itu. Adapun selama ini, pembelian avtur memang dikenai PPN sekitar 10%.
"Selama ini avtur sudah terutang PPN 10%, jadi kalau dibilang pajak sebagai penyebab tingginya harga avtur saat ini, itu rasanya tidak tepat," ujar Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama kepada wartawan, Kamis (14/2/2019).
Baca Juga: Presiden Jokowi Perintahkan Harga Avtur Dihitung Ulang
Dia menyatakan, bukan hanya Indonesia, tapi negara-negara lain juga menerapkan PPN pada avtur, meski besarannya berbeda-beda. Oleh sebab itu, jika PPN dikaitkan pada kenaikan harga avtur hingga berdampak pada tiket pesawat, hal yang tidak tepat.
Menurutnya, perlu mengidentifikasi masalah secara menyeluruh untuk mengetahui penyebab kenaikan harga tiket pesawat.