JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus menggodok pembiayaan atau tarif ojek online melalui sistem zonasi atau wilayah. Artinya, pemerintah mempertimbangkan adanya perbedaan tarif ojek online antara wilayah Jawa dan luar Pulau Jawa sebagai usulan rancangan peraturan menteri untuk ojek online. Direktur Angkutan Jalan Kemenhub Ahmad Yani mengatakan, selain menghitung biaya operasi, dalam menentukan tarif ojek online, pemerintah juga akan mempertimbangkan kemauan dan kemampuan membayar ongkos ojek online. “Kami sudah dapat beberapa hasil riset dan itu nanti jadi acuan kami berapa sebenarnya tarif paling pas untuk aturan tersebut,” kata Yani di Jakarta, kemarin.
Baca Juga: Kemenhub Rumuskan 11 Komponen Tarif Ojek Online
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menambahkan, saat ini pemerintah masih mengkaji aturan-aturan itu. Dia menyebutkan, terdapat 11 komponen biaya yang berpengaruh terhadap penarifan ojek online. “Dari hasil kajian yang kita sudah lakukan semacam penghitungan, ada 11 komponen pertimbangan kita untuk tarif ojek online dari biaya langsung dan tidak langsung,” kata Budi. Sejumlah komponen yang meliputi biaya langsung di antaranya bensin, oli, dan ban. Sedangkan biaya tidak langsung di antara pajak kendaraan serta penyusutan kendaraan.
“Jadi, ada dua variabel biaya langsung dan tidak langsung dengan total 11 komponen. Saat ini kami mendapat angka yang ideal, tapi belum kita keluarkan. Yang kita normakan adalah indikator yang akan (menjadi) guide kita untuk hitung berapa tarifnya,” ungkap Budi. Selama uji publik rancangan peraturan menteri ojek online di beberapa lokasi, tercatat ada masukkan di dua kota, yakni Makassar dan Semarang, agar tarif ojek online tetap seperti sekarang. “Jadi masukkan di dua lokasi itu, kalau tarif bertambah, pelanggan dikhawatirkan akan beralih ke angkutan lain. Kalau tarif naik apa masyarakat masih tertarik naik ojek online, mengingat pemerintah juga sedang gencar membangun angkutan massal,” kata Budi.