Adapun untuk penegakan aturan mengenai tarif ini bisa didelegasikan pada pemerintah daerah setempat. “Jadi, kalau memungkinkan tarif ini per zonasi, kemungkinan kita delegasikan pada pemerintah daerah setempat dengan memperhitungkan 11 komponen tadi,” katanya. Terpisah, ekonom dari Universitas Indonesia Fithra Hastiadi sebelumnya mengatakan, ojek online sebenarnya berperan sebagai feeder yang menyambungkan masyarakat dengan transportasi publik. “Kita lihat 40% lebih itu ojek online tujuannya atau destinasinya adalah ke stasiun atau ke terminal terdekat. Kalau kita lihat pembangunan masif LRT dan MRT itu sebenarnya kita masih butuh feeder. Ada potensi zero ridership nantinya,” ucap dia.
Dia menambahkan, ojek online masih dibutuhkan masyarakat selama pemerintah belum bisa membangun feeder dari pusat-pusat stasiun moda angkutan massal.
(Ichsan Amin)
(Kurniasih Miftakhul Jannah)