Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pegawai Kontrak Pemerintah Dapat Tunjangan Hari Tua, Ini Syaratnya

Yohana Artha Uly , Jurnalis-Kamis, 14 Februari 2019 |21:33 WIB
Pegawai Kontrak Pemerintah Dapat Tunjangan Hari Tua, Ini Syaratnya
Tes SKB CPNS (Foto: Kemenpan RB)
A
A
A

Baca Juga: Pelamar Pegawai Kontrak Setara PNS Tembus 31.686 Orang

Dodi memastikan, PPPK pun dapat mencairkan dana tunjangan hari tuanya saat kontrak tak diperpanjang. "Pada saat putus kontrak kita akan langsung bayarkan tunjangan hari tua.Tapi mereka yang kontrak habis tidak ada uang pensiun," pungkasnya.

Adapun, selain tunjangan hari tua, Taspen juga menjadi penyelenggara jaminan sosial berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi PPPK.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement