Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kelebihan Daya, Konsumen Bisa Jual Listrik Panel Surya ke PLN

Kelebihan Daya, Konsumen Bisa Jual Listrik Panel Surya ke PLN
Foto: Panel Surya (Inhabitat)
A
A
A

“Sistem PLTS atap meliputi modul surya, inverter, sambungan listrik, sistem pengaman, dan meter kWh ekspor-impor. Kapasitas Sistem PLTS atap biasanya akan dibatasi paling tinggi 100% dari daya tersambung konsumen PT PLN, kapasitas tersebut ditentukan dengan kapasitas total inverter,” jelas Jackson.

Dalam aturan Peraturan Menteri ESDM Nomor 49 tahun 2018 tertulis bahwa pelanggan PLN yang berminat memasang PLTS atap di rumahnya, harus mengajukan permohonan pemasangan PLTS kepada General Manager Unit Induk Wilayah Distribusi PLN yang dilengkapi persyaratan administrasi (memuat Nomor Identitas Konsumen PLN) dan persyaratan teknis. Untuk pelanggan prabayar harus mengajukan perubahan mekanisme pembayaran tenaga listrik menjadi pascabayar.

Baca Juga: Tarif Listrik 21 Juta Pelanggan 900 VA Turun Mulai 1 Maret

Menurut Jackson, saat ini produk panel surya yang beredar di masyarakat kian praktis dari sisi pemasangan sehingga memudahkan bagi konsumen PLN yang tertarik untuk menggunakan sistem PLTS. "Kami sangat antusias memproduksi teknologi zero emission ini, khususnya di Indonesia, negara tropis dengan pancaran sinar matahari sepanjang tahun, agar pemanfaatan energi matahari di Indonesia semakin optimal," kata dia.

Selain panel surya, lanjutnya, JSKY juga memiliki beragam produk hingga solusi sistem pemasangan solar rooftop yang aman, terkendali dan efisien. "Kami berkomitmen untuk terus mengembangkan produk JSKY yang ramah lingkungan dengan mobilitas tinggi guna memudahkan konsumen dalam ketersediaan energi terbarukan," ujar Jackson.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement