Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bos OJK: Dirugikan Fintech Ilegal Segera Lapor Polisi

Bos OJK: Dirugikan Fintech Ilegal Segera Lapor Polisi
Ketua DK OJK Wimboh Santoso. Foto: Antara
A
A
A

Wimboh menegaskan, calon nasabah fintech juga perlu pintar dan mencari banyak informasi sebelum memilih dan menggunakan layanan perusahaan fintech. Dia menegaskan, jika fintech terdaftar kemudian merugikan dan melanggar komitmen yang telah disepakati, maka bisa dilaporkan ke OJK dan akan diberi sanksi bahkan ditutup.

Baca Juga: Banyak Makan Korban, OJK Tutup 231 Pinjaman Online Ilegal

"Berat kalau sebenarnya (nasabah) tahu tapi memang sengaja ambil risiko (memilih fintech ilegal). Kalau tahu pasti memilih yang terdaftar. Kalau (bermasalah) dengan yang terdaftar silahkan datang ke kita, langsung kita tanya fintech-nya kenapa begini kenapa begini begitu, kalau memang bandel lama-lama kita tutup meski terdaftar," tandasnya.

(Rina Anggraeni-Sindonews)

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement