Tjahya menjelaskan sertifikasi SNI pasar rakyat baru diterbitkan sejak 2015 lalu. Dengan demikian, wajar jika hingga saat ini jumlah pasar yang mendapatkan sertifikat tersebut masih sedikit.

Ada sekitar 40 komponen persyaratan yang harus dipenuhi sebuah pasar supaya mendapatkan SNI, mulai infrastruktur, jumlah toilet, kebersihan, pengelolaan sampah hingga tersedianya penitipan anak dan ruang ibu menyusui.
"Juga soal ukuran kios, los, koridor pasarnya itu ada aturannya," kata Tjahya.
SNI pasar rakyat diharapkan dapat menjadi rujukan bagi pengelola pasar dalam mengelola dan memberdayakan komunitas pasar secara optimal dan profesional.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)