JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi buka suara terkait tarif kereta Masa Rapid Transit (MRT) Jakarta. Pasalnya jelang beroperasi, hingga saat ini tarif kereta MRT Jakarta belum juga ditetapkan.
Menurut Budi, penetapan tarif sendiri merupakan kewenangan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Namun dari hasil bocoran yang diterima, tarif MRT Jakarta sendiri akan ditetapkan pada pekan depan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Tarif kewenangannya Pemda DKI, belum ditetapkan. Mungkin minggu depan ditetapkan," ujarnya saat ditemui di Stasiun Bundaran Hotel Indonesia (HI) Jakarta, Rabu (20/2/2019).
Baca Juga: Tarif MRT Rp8.500, Kemahalan?
Menurut Budi, biasanya tarif akan diumumkan dua Minggu menjelang pengoperasiannya. MRT Jakarta sendiri akan beroperasi pada sepenuhnya pada akhir Maret 2019, yang artinya tarif harusnya akan diumumkan pada pekan depan.
Seperti diketahui, Setelah melalui tahapan konstruksi dan pengujian, proyek MRT Jakarta ditargetkan akan segera memasuki fase Full Trial Run. Fase ini dapat dimulai pada 12 Maret 2019, setelah seluruh pengujian dan sertifikasi oleh regulator berjalan sesuai target.
Pada masa ini, masyarakat sudah dapat mencoba fasilitas MRT Jakarta. Lebih lanjut, fase full trial run akan berlangsung hingga peresmian operasional MRT Jakarta pada minggu terakhir Maret 2019
"Mestinya dua minggu sebelum operasi ya, operasi itu tanggal 12," ucapnya.
Baca Juga: Tarif MRT Jakarta Disepakati Rp10.000
Sementara itu, Direktur Utama PT MRT Jakarta William P Sabandar mengatakan, saat ini proses lenetapan tarif masih terus digodok oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Namun pihaknya mengusulkan dua skema tari pada Pemprov.
Skema pertama adalah Rp8.500 per 10 km. Komponen tarifnya Rp1.500 sebagai biaya tetap ditambah Rp700 per km nya sebagai unit price/km.
Kemudian skema kedua adalah Rp10.000 per 10 km. Perbedaan dengan pilihan tarif sebelumnya terdapat pada komponen unit price/km nya yang ada di angka Rp850 per km. Adapun subsidi yang harus digelontorkan Pemprov DKI untuk tarif Rp8.500 sebesar Rp365 miliar per tahun. Sedangkan tarif Rp10.000 butuh biaya subsidi sebesar Rp338 miliar.
"Nanti Pemprov yang akan menentukan, sedang digodok oleh Pemprov. Jadi nanti biar saja yang mengumumkan. Sebelum pengoperasian sudah harus diumumkan," katanya.
(Dani Jumadil Akhir)