JAKARTA - Dengan pertimbangan dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pelaksana Otorita Borobudur sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2017, pemerintah memandang perlu diberikan honorarium bagi pegawai di lingkungan Badan Pelaksana Otorita Borobudur.
Atas pertimbangan tersebut, pada 1 Februari 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Honorarium Pegawai di Lingkungan Badan Pelaksana Otoritas Borobudur.
“Pegawai di Lingkungan Badan Pelaksana Otorita Borobudur diberikan honorarium setiap bulan,” bunyi Pasal 2 Perpres ini seperti dikutip setkab, Jakarta, Senin (25/2/2019).
Baca Juga: Kemenkeu Pastikan Pencairan THR PNS Tidak Molor
Adapun besaran honorarium sebagaimana dimaksud adalah: