“Honorarium sebagaimana dimaksud belum termasuk Pajak Penghasilan,” bunyi Pasal 3 ayat (2) Perpres ini.
Pembayaran honorarium sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, diberikan sejak diangkat/dilantik; dan dihentikan sejak ditetapkannya remunerasi Badan Pelaksana Otorita Borobudur sebagai satuan kerja yang menerapkan pola keuangan badan layanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: THR PNS Cair Mei, Presiden Jokowi: Tanya Kemenkeu
Untuk pegawai di Lingkungan Badan Pelaksana Otoritas Borobudur yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), menurut Perpres ini, besaran honorarium diperhitungkan dengan besaran penghasilan berupa gaji dan tunjangan yang diterima sebagai PNS.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 11 Februari 2019.
(Dani Jumadil Akhir)