Sertifikasi Industri Hijau adalah rangkaian kegiatan penerbitan sertifikat terhadap perusahaan industri dalam pemenuhan Standar Industri Hijau (SIH). SIH merupakan acuan para pelaku industri dalam melakukan proses industrinya sesuai dengan prinsip industri hijau.
Dijelaskan, pemerintah konsisten memberikan penghargaan pada perusahaan yang menerapkan industri hijau. Penghargaan tersebut diharapkan menjadi insentif untuk pengembangannya. “Kebijakan industri nasional adalah mendorong penerapan industri hijau. Kepada perusahaan yang menjalankan ini, kami memberikan penghargaan setiap tahun,” ucap Airlangga.
Pada 2010-2018, tercatat sebanyak 877 perusahaan yang secara sukarela mengikuti penghargaan industri hijau. Dari total tersebut, yang telah lolos mendapatkan predikat sebagai industri hijau sebesar 85% atau 740 perusahaan. Ajang ini dapat diikuti industri kecil, menengah dan besar.
Melalui kegiatan tersebut, diharapkan perusahaan industri dapat mulai melakukan sinkronisasi kebijakan perusahaan dengan prinsip industri hijau sebagai tahapan awal menuju penerapan SIH melalui skema sertifikasi industri hijau.
“Jadi circular economy itu tidak mengenal sampah karena terus berputar, sehingga sumber daya alam digunakan lebih efektif dan efisien, dan kebijakan ini juga mendorong penggunaan energi alternatif,” paparnya.