JAKARTA - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan, pada 2018 PPATK telah melakukan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT).
"Pada 2018 kami telah mengungkap TPPU dan TPPT, seperti pengungkapan dugaan korupsi dengan nominal mencapai Rp1,3 triliun dengan cara pengajuan kredit fiktif, kasus korupsi di BUMN penerbangan dengan nominal Rp200 miliar bekerjasama dengan KPK," ujarnya di Hotel Ayana Mid Plaza Jakarta, Selasa (26/2/2019).
Baca Juga: PPATK Libatkan OJK hingga KPK Berantas Korupsi dan Pencucian Uang
Lalu, lanjut dia, ada penyampaian hasil analisis yang melibatkan pemerintah daerah yang terjaring OTT. Keberhasilan tersebut tentunya tidak terlepas dari peran pihak pelapor yang telah menyampaikan laporan dan informasi ke PPATK.
Selain korupsi, pengungkapan rangkaian peristiwa tindak pidana terorisme dan pendanaannya pada Tahun 2018 berhasil dilakukan bekerjasama dengan Densus 88, demikian pula halnya dengan pengungkapan kasus narkotika jaringan internasional dengan nominal antara lain Rp6,4 triliun.