"Nanti tanggal 5 (Maret) kita finalkan di sini. (Kemudian) dicek lagi, sesudah itu baru diberikan ke Presiden," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi menyampaikan, Pepres yang akan terbit ini bisa mempercepat penggunaan mobil listrik di lapangan. "Termasuk tempat saya Perhubungan, memang ada dua pasal yang saya coba perubahan normanya. Tapi kalau substansi, oke," kata Budi.

Menurut dia, beleid mobil listrik harus mengacu kepada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angukatn Jalan (LLAJ) yang telah mengakomodasi pengembangan industri dan teknologi mobil listrik.
"Ini tidak boleh bertentangan dengan UU 22 menyangkut mobil atau motor listrik terutama untuk alat-alat uji, uji tipe, uji berkala kan domain saya. Jadi di sini harus komplit dengan regulasi kita," katanya.