Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Rancangan Perpres Mobil Listrik Ditargetkan Selesai 5 Maret

Rancangan Perpres Mobil Listrik Ditargetkan Selesai 5 Maret
Mobil Listrik (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Pemerintah terus menggodok aturan mobil listrik seiring dorongan investor yang berencana menanamkan modal untuk membangun pabrik kendaraan yang ramah lingkungan tersebut. Aturan yang nantinya dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) ini tengah difinalkan dan dalam waktu dekat segera terbit.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan sendiri telah mengumpulkan sejumlah Kementerian dan Lembaga (K/L) untuk mempercepat realisasi penerbitan aturan mobil listrik. Dalam pertemuan tersebut, hal teknis terkait substansi aturan telah dipersiapkan sebaik mungkin.

"Jadi kita bahas masih ada beberapa teknis tadi, masalah Perpres. Tadi masalah wording-wording aja, Kalimat-kalimatnya yang ada pasal ini, pasal itu yang masih kontradiktif," kata Luhut di kantor Kemenko Kemaritiman, Jakarta, Selasa (26/2/2019).

Baca Juga: Grab Akui Bahas Investasi Mobil Listrik dengan Menko Luhut

Luhut menargetkan draf Perpres mobil listrik akan rampung pada 5 Maret 2019 mendatang. Setelah dimatangkan bersama sejumlah K/L, draf aturan tersebut segera diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement