Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cegah Money Laundering, Fintech Didesak Daftar ke OJK

Taufik Fajar , Jurnalis-Selasa, 26 Februari 2019 |15:21 WIB
Cegah <i>Money Laundering</i>, Fintech Didesak Daftar ke OJK
Ilustrasi Fintech (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Dia menjelaskan, fintech yang tidak terdaftar ini pasti menetapkan suku bunga tinggi dan juga cara penagihanya kasar. Di mana OJK sendiri tidak bisa lihat hal tersebut.

Baca Juga: Sebelum Ajukan Pinjaman Online, Kenali Dulu Perusahaannya

"Tapi kalau terdaftar melakukan hal itu, kita proses. Dan, risiko terjadinya tindak pencucian uang pasti lebih besar lantaran gerak OJK untuk melakukan penyidikan menjadi terbatas, apabila fintech yang tidak terdaftar," katanya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement