Dia menjelaskan, fintech yang tidak terdaftar ini pasti menetapkan suku bunga tinggi dan juga cara penagihanya kasar. Di mana OJK sendiri tidak bisa lihat hal tersebut.
Baca Juga: Sebelum Ajukan Pinjaman Online, Kenali Dulu Perusahaannya
"Tapi kalau terdaftar melakukan hal itu, kita proses. Dan, risiko terjadinya tindak pencucian uang pasti lebih besar lantaran gerak OJK untuk melakukan penyidikan menjadi terbatas, apabila fintech yang tidak terdaftar," katanya.
(Feby Novalius)