
Sebagaimana diatur dalam peraturan BEI Nomor I-A,seluruh saham baru yang akan diterbitkan akan dicatatkan di BEI dengan ketentuan harga pelaksanaan saham tambahan tidak boleh lebih rendah dari batasan harga terendah atau minimum atas saham yang dapat diperdagangkan di pasar reguler dan pasar tunai.
Peraturan BEI Nomor I-A juga mengatur harga pelaksanaan saham PMTHMETD paling sedikit 90% dari rata-rata harga penutupan saham Perseroan selama kurun waktu 25 hari berturut-turut di pasar reguler sebelum tanggal permohonan pencatatan saham tambahan hasil private placement.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)