"Memang yang menjadi banyak pertanyaan itu terkait uang elektronik, kita tahu sekarang sudah banyak beredar, contohnya Go-Pay. Tapi karena sifatnya bukan tabungan, kami belum bisa masuk ke ranah sana," ujar Destry di Hotel Westin, Jakarta, Kamis (28/2/2019).
Destry menyatakan, dana nasabah yang ditempatkan pada dompet elektronik tersebut saat ini bersifat bukanlah simpanan. Oleh sebab itu, saat ini kajian masih terkait definisi dana simpanan di uang elektronik, seperti e-wallet dan dana urunan (crowdfunding).
Jika nantinya hal tersebut masuk dalam definisi simpanan, maka LPS akan menjamin dana nasabah di uang elektronik tersebut. "Kalau masuk definisi simpanan tentunya ada implikasi pada UU LPS, bahwa itu juga termasuk jaminan," katanya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)