Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemerintah Tak Buru-Buru Terapkan Pungutan Ekspor Sawit, Ini Penjelasan Menko Darmin

Taufik Fajar , Jurnalis-Jum'at, 01 Maret 2019 |09:35 WIB
   Pemerintah Tak Buru-Buru Terapkan Pungutan Ekspor Sawit, Ini Penjelasan Menko Darmin
Foto: Menko Darmin (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution memberikan penjelasan terkait ditarik atau tidaknya pungutan ekspor hasil kelapa sawit oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

"Hasil rapat dengan komite pengarah memutuskan beberapa hal, pertama dari Kemendag menerbitkan harga referensi yang akan berlaku untuk Maret. Itu tercatat 1 Maret 2019 berlaku USD595,98 per ton," ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian Jakarta, Kamis (28/2/2019) malam.

 Baca Juga: Pungutan Ekspor CPO Dihapus, Ini Fakta-faktanya

Kalau dilihat besarnya harga itu, lanjut dia maka pungutan berlaku karena batasannya USD570. Nah tapi harga itu berlaku dari 20 Januari sampai dengan 19 Februari 2019. "Walaupun dari harga rata-rata memenuhi syarat pungutan, tapi harga 3 terakhir harga turun lagi, menjadi USD545 per ton. Jadi harga tersebut, tidak merefleksikan pada hari-hari terakhir ini. Ambang batas USD570 per ton," kata Darmin.

Dia menuturkan, pertimbangannya kalau dikenakan, pungutan itu akan tidak sesuai seperti sekarang. Misalnya, Minggu depan tidak dikenakan pungutan, Minggu depan berlaku lagi dan tidak berlaku lagi. Pungutan ekspor sawit perlu pertimbangkan konsistensi pengenaan periode 3-5 bulan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement