Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Malaysia Bakal Gratiskan Jalan Tol, di Indonesia Bisa?

Giri Hartomo , Jurnalis-Jum'at, 01 Maret 2019 |11:47 WIB
Malaysia Bakal Gratiskan Jalan Tol, di Indonesia Bisa?
Ilustrasi: Foto Okezone
A
A
A

JAKARTA - Malaysia berencana untuk menggratiskan tolnya untuk masyarakatnya. Wacana tersebut terontar dari lisan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad.

Untuk tahap awal, ada empat ruas yang akan digratiskan, yakni Lebuhraya Damansara Puchong (LDP), Sistem Penyurian Trafik KL Barat (SPRINT), Lebuhraya Shah Alam (KESAS) dan Terowongan SMART.

 Baca Juga: Daftar 7 Ruas Tol yang Gratis Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Lantas mungkinkah kebijakan tersebut juga bisa dilakukan di Indonesia?

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit mengatakan, bisa saja kebijakan tersebut diterapkan di Indonesia. Karena dalam Undang-undang pun hal tersebut memang diperbolehkan. Hanya saja menurutnya, hal tersebut dirasa kurang bijak jika ditetapkan saat ini.

"Rezim kita, Undang-undang kita sebenarnya membolehkan (tol digratiskan) tapi tidak cukup bijak dengan kondisi sekarang," ujarnya saat ditemui di Jakarta, Kamis (28/2/2019) malam.

Menurut Danang, jika tol digratiskan maka nantinya akan menjadi beban publik. Sebab, ada sejumlah masyarakat yang tidak menikmati jalan tol juga harus menanggung biaya perawatannya lewat pajak.

"Tol gratis boleh tapi akan menjadi beban publik yang lebih luas. Kalau jalan itu gratis, teman teman kita di Papua ikut membiayai dari pajak," ucapnya.

 Baca Juga: Fakta Jalan Tol: Gratis di Libur Akhir Tahun

Ada beberapa hal yang mengharuskan masyarakat luas menanggung biaya tol tersebut. Pertama adalah untuk mengembalikan nilai investasi dari pembangunan jalan tol itu sendiri.

Artinya pembayaran ganti rugi biaya investasi ini nantinya akan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sementara salah satu sumber pendapatan negara adalah berasal dari pajak.

Selanjutnya adalah adanya biaya perawatan yang harus ditanggung. Jika jalan tol di gratiskan maka perlu ada buaya tambahan untuk perawatan jalan yang mana uangnya akan bersumber dari APBN pula.

"Kan kalau gratis pembiayaan dan sebagainya harus dibayar, dari APBN. Dan kalau investasi belum tuntas kan berarti harus ada biaya investasi yang dikembalikan.misalnya kurang Rp1 triliun, kita ambil kan harus bayar agar fair. Artinya daerah di luar yang terlewati jalan tol juga akan menanggung," katanya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement