Izin Dikebut

Direktur Konstruksi PT MRT Jakarta Silvia Halim mengatakan, ada beberapa perizinan telah mendapatkan surat rekomendasi dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. Di antaranya uji delapan kereta, sta siun MRT, kemudian sistem persinyalan yang semua sudah dilakukan uji coba Selain itu, Silvia juga menyebutkan bahwa proses perizinan bukan hanya di Kementerian Perhubungan, melainkan juga di lingkungan Pemprov DKI.
Di antaranya izin mendirikan bangunan (IMB) dan Sertifikat Layak Fungsi (SLF). “Untuk IMB berkaitan dengan pembangunan. Apakah struktur sudah sesuai dengan aturan di Indonesia, kemudian dengan desain awal dan sebagainya,” ujar dia.
Dia menambahkan, pengerjaan lainnya juga sudah me menuhi sertifikat laik fungsi (SLF), yakni eskalator dan lift. Kedua fasilitas ini dinyatakan aman untuk digunakan yang dibuktikan dengan surat rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja dan Trans migrasi (Disnakertrans).
“Yang dari DKI sedang berproses. Dua dokumen, yakni dari Pemprov DKI dan Dirjen Perkeretaapian, ini yang akan disampaikan ke Gubernur. Nan ti baru Dinas Perhubungan akan mengeluarkan izin operasi,” jelasnya.

Sementara itu anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike meminta PT MRT segera menyelesaikan permasalahan proyek pembangunan MRT fase II, khususnya soal depo sehingga ketika MRT fase I beroperasi, MRT fase II langsung di kerjakan dan selesai sesuai dengan target.
“MRT Utara-Selatan itu ideal nya dari Lebak Bulus ke utara Jakarta. Jelang operasi all fase I, pembangunan fase II Belum juga dimulai. Jadi selain mempersiapkan operasional fase I, MRT harus segera membangun fase II,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut Yuke, Pemprov DKI seharusnya su dah mem persiapkan, membahas ber sama legislator, dan mengumumkan integrasi tarif sehingga masyarakat sudah mengerti dan paham ketika MRT beroperasi Maret 2019 nanti.
“Integrasi itu bukan hanya fisik. Tapi pembayaran dan mana-jemenya harus terintegrasi. Jadi jadwal kekeberangkatan dan kedatangan bisa diprediksi,” tegasnya.
(Rani Hardjanti)