Dia mengatakan saat ini tugas pembayaran dan pelaporan pajak sudah dimudahkan melalui pembayaran secara daring lewat e-biling serta pelaporan elektronik lewat e-filing.
Dua layanan ini dapat membuat Wajib Pajak melakukan kewajiban pajak secara efisien, tepat waktu, serta mampu mengurangi beban administrasi dan emosional.
Dengan pembenahan layanan tersebut, Sri Mulyani mengharapkan tingkat kepatuhan pembayaran maupun pelaporan SPT dapat makin meningkat.
"Dengan kemudahan ini, maka tingkat kepatuhan akan meningkat, karena tidak ada alasan dan kemudahan betul-betul diperbaiki," katanya.
Baca Juga: Sudah 3,2 Juta Wajib Pajak Lapor SPT