4. Tarif Ojek Online Ditentukan Berdasarkan Zonasi
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus menggodok pembiayaan atau tarif ojek online melalui sistem zonasi atau wilayah. Artinya, pemerintah mempertimbangkan adanya perbedaan tarif ojek online antara wilayah Jawa dan luar Pulau Jawa sebagai usulan rancangan peraturan menteri untuk ojek online. Direktur Angkutan Jalan Kemenhub Ahmad Yani mengatakan, selain menghitung biaya operasi, dalam menentukan tarif ojek online, pemerintah juga akan mempertimbangkan kemauan dan kemampuan membayar ongkos ojek online.
“Kami sudah dapat beberapa hasil riset dan itu nanti jadi acuan kami berapa sebenarnya tarif paling pas untuk aturan tersebut,” kata Yani di Jakarta, kemarin.
5. Kenaikan Tarif Ojek Online Picu Penurunan Pengguna hingga 71,12%
Kenaikan tarif ojek online (ojol) dinilai dapat mengurangi jumlah konsumen. Pasalnya, permintaan konsumen akan turun dengan drastis sehingga dapat juga menurunkan pendapatan pengemudi ojol.
Research Institute Of Socio-Economic Development (RISED), melakukan untuk menjawab dampak dari berbagai kemungkinan kebijakan terkait ojol dan respons konsumen terhadapnya. Dalam survei tersebut menunjukkan adanya respons yang sensitif dari konsumen terkait peningkatan tarif ojol.
6. YLKI Nilai Tarif Ojek Online Terlalu Tinggi
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai skema tarif batas bawah Rp3.100 per kilometer pada aturan ojek daring baru yang disiapkan pemerintah terlalu tinggi. Pengemudi sebagai mitra diperkirakan akan menghadapi risiko mengalami penurunan order signifikan bila skema itu tetap diterapkan.
"Itu terlalu tinggi. Risiko bagi driver adalah ditinggalkan konsumen karena kenaikan (tarif) terlalu tinggi," kata Ketua Harian YLKI Tulus Abadi saat dihubungi, dikutip dari Antara News, di Jakarta, Senin (4/2/2019).
(Feby Novalius)