Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Fakta-Fakta Ojek Online Jadi Angkutan Umum, Berikut Aturannya

Retno Tri Wardani , Jurnalis-Senin, 04 Maret 2019 |06:10 WIB
Fakta-Fakta Ojek <i>Online</i> Jadi Angkutan Umum, Berikut Aturannya
foto: Okezone
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah memfinalisasi aturan ojek online yang ditargetkan rampung Maret mendatang.

Salah satu fokusnya adalah soal tarif yang diatur berdasarkan batas atas dan bawah agar mitra pengemudi memiliki pendapatan lebih baik lagi.

Berikut fakta-fakta terkait aturan ojek online, yang dirangkum Okezone, Senin (4/3/2019).

1. Aturan Ojek Online Uji Publik di 7 Kota

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih merancang regulasi terkait ojek online yang akan menjadi moda transportasi umum di Indonesia.

Baca Juga: Finalisasi Aturan Ojek Online Tunggu Evaluasi Uji Publik

Rencananya dalam waktu dekat ini, Kemenhub akan melakukan uji publik di 7 kota besar dan melibatkan seluruh pihak dari sisi aplikator, aliansi, dan juga pemerintah. Selain itu, Kemenhub juga akan melakukan konsolidasi terakhir dengan pemerintah, terutama dengan pihak kepolisian. Hal ini bertujuan untuk mempertimbangkan keselamatan.

2. Finalisasi aturan ojek online

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya telah melakukan uji publik di kota-kota besar. Setelah evaluasi ini rampung maka aturan ojek online bisa disempurnakan dengan diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM.

"Kemarin kita baru uji publik, kemarin setelah itu kita akan rumuskan kembali dari kota-kota besar setelah itu akan kita masukkan. Kemudian baru kita akn penyempurnaan, baru kita akan selesaikan kementerian hukum ham," ucapnya.

Regulasi ini akan dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tentang pengemudi ojek online (ojol). Dalam Permenhub ini akan diatur mengenai tiga hal pokok seperti, pengaturan tarif ojol, suspensi sepihak bagi ojol, dan keamanan serta keselamatan untuk penumpang dan pengemudi.

Baca Juga: Tarif Ojek Online Ditentukan Berdasarkan Zonasi

3. Kemenhub Rumuskan 11 Komponen Tarif Ojek Online

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan telah merumuskan 11 komponen penyusunan biaya jasa atau yang disebut tarif ojek daring. 11 komponen tersebut berdasarkan biaya langsung dan biaya tidak langsung. Biaya langsung, yaitu biaya yang dikenakan saat menarik penumpang, yaitu penggunaan bensin, oli, ban dan lainnya, sementara itu biaya tidak langsung yakni, biaya untuk Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), penyusutan kendaraan, pembayaran pajak dan sebagainya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement