Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tak Gunakan Pekerja Konstruksi Bersertifikat, Proyek Dihentikan!

Tak Gunakan Pekerja Konstruksi Bersertifikat, Proyek Dihentikan!
Ilustrasi: Foto Shutterstock
A
A
A

"Yang mengawasi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) di daerah dan pemerintah sebagai pemberi jasa juga bisa langsung memberhentikan pelaksanaan proyek," ucap Ahmad.

 Baca Juga: Tak Ingin Bangun Infrastruktur Asal Jadi, PUPR Tingkatkan Ahli K3 Konstruksi

Oleh sebab itu, ia meminta seluruh satker dan PPK Kementerian PUPR di seluruh Indonesia, termasuk di NTB, untuk menyampaikan informasi mengenai Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi kepada para penyedia jasa ketika melakukan proses tender.

Para penyedia jasa juga diminta untuk mentaati Undang-Undang Jasa Konstruksi, dan Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 2 tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Dokumen Pemilihan Pengadaan Jasa Konstruksi.

"Rapat koordinasi internal ini bertujuan untuk mendorong satker dan PPK untuk peduli bahwa pada 2019 diwajibkan melaksanakan amanat undang-undang. Satker dan PPK merupakan ujung tombak untuk menyosialisasikan kepada seluruh penyedia jasa," katanya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement