Fransrullah menjelaskan, pembentukan sub penyalur BBM tersebut merupakan amanah UU Migas Nomor 22 Tahun 2001, pasal 8 ayat dua dan empat yang menegaskan bahwa pemerintah wajib menjamin ketersediaan dan kelancaran distribusi BBM di seluruh NKRI.
"Dalam hal ini, BPH Migas ditugaskan oleh UU untuk mengatur ketersediaan sub penyalur tersebut. Karena sampai saat ini jumlah SPBU yang ada di Indonesia hanya sekitar 7.400, sementara jumlah desa dan kelurahan ada 85 ribuan, sehingga ketersediaan SPBU untuk memenuhi kebutuhan BBM masyarakat masih sangat terbatas, sehingga diperlukan sub penyalur dan mini SPBU," katanya.
Terkait hal tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menyambut baik sosialisasi yang digelar BPH Migas tersebut dan meminta kepada Pemda untuk segera mengajukan pembentukan sub penyalur tersebut.
"Untuk memudahkan masyarakat mendapatkan BBM bersubsidi, memang diperlukan sub penyalur dan apa yang dilakukan BPH Migas diharapkan bisa mendorong pemda untuk segera melakukan hal itu," kata kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kalbar, Muhammad Ridwan yang mewakili Gubernur Kalbar untuk menghadiri kegiatan tersebut.