Airlangga mengatakan insentif ini akan berupa Peraturan Pemerintah (PP).
"Ini akan menjadi insentif baru dalam bentuk PP. Ini kan mendorong Perpres mobl listrik, menjadi fasilitas fiskal," ujar dia.
Dalam rapat itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan sesuai dengan UU Nomor 42 Tahun 2009, tentang Pajak Penjualan Barang Mewah, dalam pasal 8 ayat 3 disebutkan pengelompokan barang kena PPnBM, dilakukan setelah konsultasi dengan DPR.
"Oleh karena itu, kami sampaikan surat ke DPR untuk konsultasi karena ada perubahan PPnBM roda 4. Perubahan tersebut adalah pada saat ini policy PPnBM berdasarkan kapasitas mesin, untuk usulan perubahan maka dihitung bukan mesin tapi konsumsi bahan bakar dan karbon dioksida," kata Sri Mulyani.
(Feby Novalius)