"Oleh karena itu ada upaya-upaya yang dilakukan menetapkan tarif batas bawah. Dan kami izinkan semua pihak terkait berdialog dengan masyarakat," ungkapnya.
Sebelumnya, Badan Pusat Statistik (BPS) melihat adanya peralihan penumpang domestik dari angkutan udara ke angkutan darat pada Januari 2019. Peralihan itu terjadi pasca para maskapai penerbangan memberlakukan bagasi berbayar dan kenaikan tarif tiket pesawat.
Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Yunita Rusanti menyatakan, pada Januari 2019 jumlah penumpang angkutan udara domestik sebanyak 6,7 juta orang. Realisasi ini mengalami penurunan 16,07% dibandingkan bulan sebelumnya yang sebanyak 7,3 juta.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)