Dia menambahkan, bahwa Kemenhub sudah mengambil sikap terkait Boeing 737 MAX 8 yang berada di Indonesia. Terdiri dari 10 pesawat dimiliki Lion Air dan satu Garuda Indonesia. Adapun langkah tersebut adalah dengan menetapkan larangan terbang sementara untuk dilakukan inspeksi mulai 12 Maret 2019 kemarin.
"Larangan itu bukan bentuk sanksi, tapi lebih merupakan tindakan preventif dengan berbasis bahwa pertimbangan safety, potensi hazard karena sudah ada dua kejadian. Kami melakukan larangan untuk meyakinkan kembali pengguna jasa bahwa pesawat di indonesia dapat dinyatakan laik terbang," katanya.
Baca Juga: Larang Boeing 737 MAX 8, Menhub Budi: Tunggu Rekomendasi dari FAA
Dia menuturkan, sejak kejadian kecelakaan pesawat Lion Air PK-LQP sebenarnya sudah melakukan langkah-langkah untuk meyakinkan kembali aspek keselamatan. dalam industri aviasi safety itu menjadi fokus.
"Langkah-langkah yang sudah dilakukan pada setelah kejadian itu kami melakukan special boarding investigation ke semua pesawat, ramp check khusus, special audit ke Lion, setelah itu dilakukan pemeriksaan detil untuk detail of angel censor," katanya.
(Dani Jumadil Akhir)